JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. <br /> <br />Salah satu terlapor, Roy Suryo, menyatakan siap menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Ia juga menyinggung penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik, yang menurutnya justru dapat menyasar pihak lain. <br /> <br />Senada dengan Roy, ahli digital forensik Rismon Sianipar juga menyatakan tidak gentar menjalani proses hukum. <br /> <br />Ia menilai langkah hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi, dan menyatakan akan melawan dalam perkara ini. <br /> <br />Sementara itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyebut bahwa naiknya kasus ini ke tahap penyidikan menandakan adanya unsur pidana dari laporan yang disampaikan Jokowi kepada aparat penegak hukum. <br /> <br />#ijazah #jokowi #roysuryo <br /> <br />Baca Juga Hakim Agung MA Yodi Martono Wahyunadi Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH Unissula Semarang | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/604984/hakim-agung-ma-yodi-martono-wahyunadi-dikukuhkan-jadi-guru-besar-fh-unissula-semarang-ma-news <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604988/roy-suryo-rismon-sianipar-siap-hadapi-proses-hukum-kasus-ijazah-jokowi-sapa-pagi
